Sumbarkita.com, Padang Panjang — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memanggil pemilik Perusahaan Otobus (PO) Antar Lintas Sumatera (ALS) menyusul terjadinya kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang, Sumatera Barat. Kecelakaan Bus ALS yang terjadi pada Selasa (7/5/2024) tersebut mengakibatkan sejumlah korban jiwa.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, bus ALS yang terlibat dalam kecelakaan tidak memiliki izin operasi yang sah. "Hal ini tentu sangat menjadi perhatian. Kami akan memanggil pemilik dari PO tersebut dan akan bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang," kata Ahmad Yani seperti dilansir Antara pada Kamis (8/5/2024).
Kecelakaan Bus ALS yang terjadi di kawasan Padang Panjang ini menjadi sorotan serius pihak berwenang, terlebih setelah terungkap bahwa kendaraan tersebut beroperasi tanpa dokumen lengkap. Meskipun masa berlaku uji berkala bus masih aktif hingga 14 Mei 2025, ketiadaan izin operasi merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi.
Ahmad Yani menjelaskan bahwa Kemenhub saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menyelidiki penyebab kecelakaan di Padang Panjang tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, setiap kendaraan umum wajib memenuhi persyaratan kelaikan operasional sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, dan PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
"Setiap kendaraan umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dan memenuhi standar pelayanan minimal," tegas Ahmad Yani.
Lebih lanjut, Kemenhub menekankan bahwa selain memiliki izin operasi, kendaraan angkutan umum juga diwajibkan menjalani uji berkala untuk memastikan kelaikan jalan. Tanggung jawab ini berada di pundak penguji kendaraan dan pemilik armada, dalam hal ini PO ALS.
"PO bus wajib melakukan perawatan kendaraan secara periodik. Pengujian kendaraan bertujuan memastikan bus memenuhi standar minimal untuk bisa beroperasi," jelas Ahmad Yani.
Kasus kecelakaan Bus ALS ini juga menjadi momentum bagi Kemenhub untuk mengingatkan seluruh perusahaan angkutan umum agar mengimplementasikan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) sebagaimana diatur dalam Permenhub Nomor 85 Tahun 2018. Sistem ini dirancang untuk menciptakan tata kelola keselamatan yang komprehensif dan terkoordinasi di lingkungan perusahaan.
Ahmad Yani juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pihak berwenang dapat memberikan sanksi berupa pencabutan izin angkutan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. "Jika terjadi kecelakaan dengan kendaraan yang tidak laik jalan, maka perusahaan wajib memberikan ganti rugi kepada korban melalui asuransi kecelakaan," tutupnya.
Dengan adanya kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang ini, Kemenhub berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek keselamatan transportasi darat, khususnya menyangkut perizinan dan kelaikan kendaraan angkutan umum.