Sumbarkita.com - Sebuah kasus penganiayaan balita yang berujung kematian telah mengguncang Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar). Seorang anak laki-laki berusia 13 bulan, berinisial AK, menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 15.45 WIB di Padang Canduah Nagari Kinali, Kecamatan Kinali itu.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, mengonfirmasi kejadian tersebut pada Sabtu (13/7/2024). Kasus ini terungkap setelah pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat melaporkan adanya pasien balita yang dibawa oleh masyarakat dalam keadaan tidak bernyawa dengan tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya.
Menanggapi laporan tersebut, tim dari Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat bersama Kabid UPTD P2TP2A Pasaman Barat segera melakukan observasi ke RSUD. Helfi Yerita, Kabid UPTD P2TP2A Pasaman Barat, kemudian melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap anak ke Mapolres Pasaman Barat.
BACA JUGA: 21 Muda-Mudi Diciduk Pol PP saat Razia Hotel di Padang
"Setelah melakukan observasi dan melihat keadaan korban, kemudian Kabid UPTD P2TP2A Pasaman Barat Helfi Yerita melaporkan dugaan tindakan kekerasan terhadap anak ke Mapolres Pasaman Barat," kata Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris.
Penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan benda-benda yang diduga digunakan dalam penganiayaan. Untuk memastikan penyebab kematian, jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumatera Barat untuk dilakukan autopsi.
Berdasarkan pengakuan istri pelaku, Riska Agusti (16), diduga bahwa penganiayaan dilakukan oleh RD (21), ayah tiri korban. Kejadian ini terjadi saat ibu korban sedang keluar rumah untuk membeli minuman.
“Korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan Visum Et Revertum (VER) atau autopsi oleh dokter forensik didampingi oleh penyidik dan Inafis Polres Pasaman Barat," ujar Fahrel Haris.
Pada Jumat (12/7/2024), sekitar pukul 03.00 WIB, penyidik Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat menetapkan RD sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. Pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan menggunakan teko air, pencubitan, penyulutan dengan api rokok, penggigitan, dan penjatuhan korban ke lantai keramik dari ketinggian.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 20 tahun penjara.