Sumbarkita.com, Agam - Pemerintah Kabupaten Agam berkomitmen untuk mempercepat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Palembayan agar dapat dijadikan Peraturan Bupati setelah mendapatkan persetujuan kementerian terkait.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Agam, Andri Warman, saat melakukan ekspos RDTR Wilayah Perencanaan Palembayan di Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, pada Senin, 11 Desember 2023.
“Pemkab Agam berkomitmen untuk segera menetapkan RDTR WP Palembayan sebagai Peraturan Bupati berdasarkan aturan yang berlaku setelah mendapatkan persetujuan substansi,” ujar Andri Warman dikutip dari AMC.
Dengan adanya RDTR ini, Andri Warman berharap dapat mewujudkan tata ruang yang tertib, berkualitas, menjaga kelestarian lingkungan, memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi, serta mempercepat dan mempermudah perizinan berusaha bagi masyarakat.
Pada tahun ini, katanya lagi, daerahnya sudah memiliki dua RDTR yang telah ditetapkan dan terintegrasi dengan sistem OSS, yaitu RDTR Kawasan Matur dari dana APBN 2022 dan RDTR Kawasan Perkotaan Lubuk Basung dari dana APBD 2022.
Pada ekspos tersebut, Andri Warman menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN atas Bantuan Teknis Penyusunan RDTR melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Wilayah Perencanaan Palembayan.
“Semoga pada 2024, Kabupaten Agam kembali diberikan kesempatan untuk mendapatkan Bantuan Teknis penyusunan RDTR, dimana kami telah menyampaikan Surat Permohonan Bantek sebagai upaya percepatan penyusunan RDTR,” ujarnya.
BACA JUGA: Istana Seafood Putra Minang Warnai Wisata Kuliner di Bibir Pantai Taram