Sumbarkita.com, Padang - Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Barat Teguh Afrianto melakukan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat pada Senin, 16 Juni 2025. Kunjungan ini bertujuan menjajaki peluang kerja sama strategis dalam bidang perlindungan transportasi umum.
Teguh yang didampingi sejumlah staf langsung disambut oleh Kepala DPMPTSP Sumbar Adib Alfikri bersama jajarannya di kantor DPMPTSP. Pertemuan tersebut membahas kemungkinan kolaborasi antara kedua instansi terkait program perlindungan pengguna angkutan umum.
"Kunjungan kami selain silaturahmi juga untuk menjajaki kemungkinan adanya kerja sama strategis antara Jasa Raharja dengan DPMPTSP Sumbar," ungkap Teguh kepada wartawan usai pertemuan.
Fokus utama pembahasan adalah sinergi dalam pengelolaan Dana Pertanggungan Wajib Kendaraan Bermotor Umum (DPWKP) untuk angkutan penumpang umum dan angkutan sewa khusus berbasis online. Teguh menjelaskan bahwa perizinan usaha dan operasional kendaraan umum berpotensi dikelola oleh DPMPTSP Sumbar dalam kerangka kerja sama ini.
Menanggapi usulan tersebut, Adib menyampaikan komitmen penuh DPMPTSP untuk mendukung inisiatif perlindungan masyarakat. "Pihak kami siap mendukung sepenuhnya selama masih dalam batas kewenangan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Adib.

Kepala DPMPTSP Sumbar juga menegaskan bahwa instansinya siap memfasilitasi koordinasi dengan pihak terkait untuk urusan di luar kewenangannya. Hal ini dilakukan demi memastikan program perlindungan dapat berjalan optimal.
"Terutama apabila ini menyangkut pemberian perlindungan dan kepastian jaminan penumpang angkutan umum serta masyarakat Sumatera Barat yang menggunakan transportasi umum resmi," ujar Adib.
Kedua pimpinan instansi sepakat bahwa kolaborasi ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada warganya. Kerja sama strategis antara Jasa Raharja Sumbar dan DPMPTSP diharapkan dapat meningkatkan rasa aman masyarakat pengguna transportasi umum di Sumatera Barat.
Program DPWKP sendiri merupakan skema perlindungan wajib yang memberikan jaminan kepada penumpang angkutan umum dalam hal terjadi kecelakaan. Dengan sinergi kedua instansi, proses perizinan dan pengawasan diharapkan lebih terintegrasi untuk memastikan seluruh operator angkutan umum memiliki perlindungan yang memadai.