Sumbarkita.com — Sebanyak 25 ekor burung Beo Mentawai yang disembunyikan di dalam truk pengangkut hasil bumi disita petugas di gerbang keluar Pelabuhan Bungus, Kota Padang, pada Jumat, 7 Agustus 2026. Sopir truk berinisial M, 34 tahun, diamankan di lokasi dan kini terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penyitaan dilakukan tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Polda Sumbar sekitar pukul 18.30 WIB. Truk tersebut baru saja turun dari Kapal Gambolo yang melayani rute Siberut Utara–Padang. Dikutip dari Balai KSDA Sumatera Barat, muatan yang dibawa kendaraan itu berupa hasil bumi seperti pinang serta hasil laut berupa ikan dan kepiting.
Petugas menghentikan truk beserta sopirnya di gerbang keluar pelabuhan dan menggeledah muatannya. Dari pemeriksaan itu ditemukan puluhan burung dijejalkan ke dalam satu kardus dan dua buah keranjang buah yang disatukan dengan muatan hasil bumi. Seluruh 25 ekor burung tersebut ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Beo Mentawai termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Status itu membuat penangkapan, pemeliharaan, pengangkutan, hingga perdagangannya tidak dibenarkan tanpa dasar hukum.
Sopir Mengaku Berulang Kali Mengangkut
Dari pengakuan awal, M menyatakan sudah berulang kali mengangkut Beo Mentawai memakai truk yang dikemudikannya. Ia menyebut dirinya hanya bertugas mengangkut dan menerima upah berupa sejumlah uang atas pekerjaan tersebut.
Burung-burung itu disebutnya milik orang lain yang berencana menjemput muatan di tengah perjalanan menuju Kota Padang. Keterangan tersebut menempatkan sopir sebagai mata rantai pengangkutan, bukan pemilik satwa, sehingga penelusuran perkara diarahkan pada pihak pemesan yang belum tertangkap.
Tim penyidik menyatakan telah mengantongi identitas pihak pemesan dan akan melakukan pengembangan lebih lanjut. Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polda Sumbar untuk proses hukum lanjutan.
Terancam Pidana 15 Tahun
M dijerat pasal berlapis. Pasal utama yang dikenakan adalah Pasal 21 Ayat (2) Huruf a juncto Pasal 40A Ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penjeratan itu diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Ancaman hukuman paling berat dari rangkaian pasal tersebut adalah pidana penjara 15 tahun. Perkaranya masih dalam tahap pengembangan penyidikan.
Imbauan untuk Warga
Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Hartono, S.P, M.Si, mengimbau masyarakat tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, maupun memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian-bagiannya.
“Keberadaan satwa liar di alam sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Tindakan kejahatan terhadap satwa dilindungi merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat dipidana,” ujar Hartono.
Ia juga mengajak warga yang mengetahui atau menemukan indikasi perdagangan tumbuhan dan satwa liar ilegal untuk segera melaporkannya ke call center BKSDA Sumbar atau aparat penegak hukum terdekat.











