UKT Bung Hatta 2026 Rp1,9-Rp8 Juta, Flat 8 Semester

Halaman kampus Universitas Bung Hatta di Padang

Upacara di halaman kampus Universitas Bung Hatta, Padang. Foto arsip. [Foto: Universitas Bung Hatta]

Sumbarkita.com — Universitas Bung Hatta menetapkan delapan kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru tahun akademik 2026/2027, dengan besaran Rp1,9 juta hingga Rp8 juta per semester. Angka yang sudah ditetapkan pada awal perkuliahan itu tidak berubah sampai mahasiswa menuntaskan semester kedelapan.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh mahasiswa baru program Diploma III, Diploma IV, dan Strata Satu di kampus yang bermarkas di Padang, Sumatera Barat, itu. Besaran yang ditanggung tiap mahasiswa tidak seragam karena ditentukan lebih dulu melalui verifikasi kemampuan ekonomi.

Rentang Rp1,9 Juta hingga Rp8 Juta

Kelompok UKT 1 dipatok Rp1.900.000 per semester dan menjadi tarif terendah. Kelompok UKT 2 dikenakan Rp2.500.000 per semester, sedangkan kelompok UKT 3 sebesar Rp3.200.000 per semester. Mahasiswa yang masuk kelompok UKT 4 membayar Rp4.000.000 per semester.

Empat kelompok berikutnya menanggung beban lebih besar. Kelompok UKT 5 ditetapkan Rp5.000.000 per semester dan kelompok UKT 6 sebesar Rp6.250.000 per semester. Kelompok UKT 7 dikenakan Rp7.250.000 per semester, sementara kelompok UKT 8 sebagai tarif tertinggi mencapai Rp8.000.000 per semester.

Selisih antara tarif terendah dan tertinggi mencapai Rp6.100.000 per semester atau sekitar empat kali lipat. Jarak antarkelompok yang berdekatan berkisar Rp600.000 hingga Rp1.250.000, dengan lompatan terlebar berada di antara kelompok UKT 5 dan kelompok UKT 6.

Tarif Tetap sampai Semester Kedelapan

Rektor Universitas Bung Hatta, Prof. Dr. Diana Kartika, menegaskan besaran yang sudah ditetapkan tidak naik sepanjang masa studi normal. Dikutip dari Universitas Bung Hatta, ia menyebut kepastian angka itu ditujukan agar mahasiswa dan orang tua bisa menyusun rencana pembiayaan sejak semester pertama.

“Penerapan UKT yang bersifat tetap memberikan kepastian bagi mahasiswa dan orang tua dalam merencanakan pembiayaan pendidikan. Melalui kebijakan tersebut, besaran UKT yang dibayarkan mahasiswa bersifat tetap (flat) mulai Semester 1 hingga Semester 8,” ujarnya.

Konsekuensinya, mahasiswa yang ditempatkan pada kelompok UKT 4 membayar Rp4.000.000 pada semester pertama dan tetap membayar nominal yang sama pada semester kedelapan, tanpa penyesuaian tahunan. Bila dihitung sepanjang delapan semester, total kewajiban mahasiswa kelompok terendah berada di angka Rp15.200.000, sedangkan kelompok tertinggi menanggung Rp64.000.000.

Dihitung per tahun, mahasiswa kelompok UKT 1 membayar Rp3.800.000, sementara mahasiswa kelompok UKT 8 menanggung Rp16.000.000. Kepastian angka semacam itu menjadi pembeda utama kebijakan tersebut bagi keluarga yang menakar biaya kuliah anaknya sampai lulus.

Penetapan Kelompok dan Pendaftaran

Penempatan mahasiswa pada salah satu dari delapan kelompok itu ditentukan lewat proses verifikasi kemampuan ekonomi sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui mekanisme tersebut, nominal yang dibayarkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing mahasiswa, bukan dipukul rata.

Kebijakan ini menyasar mahasiswa baru yang mulai menempuh pendidikan pada tahun akademik 2026/2027. Universitas menyatakan skema tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian biaya pendidikan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi.

Jaminan tarif tetap itu dilekatkan pada masa studi normal, yakni delapan semester atau empat tahun. Rilis kampus tidak merinci besaran yang berlaku bagi mahasiswa yang menempuh kuliah melampaui batas tersebut, tidak menyebut perbandingan tarif dengan tahun akademik sebelumnya, dan tidak menjelaskan apakah nominal setiap kelompok berbeda antarprogram studi.

Rilis itu juga tidak memuat rincian tenggat pembayaran, gelombang pendaftaran, maupun skema keringanan dan beasiswa yang bisa dipakai calon mahasiswa untuk menekan beban UKT. Dokumen dan tahapan yang harus dipenuhi dalam verifikasi kemampuan ekonomi pun tidak dipaparkan.

Pendaftaran mahasiswa baru telah dibuka melalui laman resmi spmb.bunghatta.ac.id yang dapat diakses selama 24 jam. Kampus juga mengarahkan calon mahasiswa mengikuti akun Instagram @pmbuniversitasbunghatta dan @universitasbunghatta. Rincian kelompok UKT tersebut diumumkan pada 15 Agustus 2026.

Baca Juga

Penyerahan bantuan pakan ikan kepada pembudidaya di Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto, Koto Tangah, Padang
Pemulihan Perikanan Padang Pascabencana Capai 100 Persen
Petugas gabungan BKSDA Sumatera Barat dan Polda Sumbar bersama barang bukti penyelundupan Beo Mentawai
25 Beo Mentawai Disita di Bungus, Sopir Terancam 15 Tahun
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi bersama evaluator UNESCO Nicolas Klee dan Prof. Jeon Yongmun di Istana Gubernuran
Edukasi dan UMKM Jadi Kunci Silokek Raih Status UNESCO
Jasa Raharja dan DPMPTSP Sumbar Bahas Kerja Sama Perlindungan Transportasi Umum
Jasa Raharja dan DPMPTSP Sumbar Bahas Kerja Sama Perlindungan Transportasi Umum
Pemprov Sumbar Gagas Program Galeh Babelok, Maksimalkan Dukungan Perantau untuk Investasi
Pemprov Sumbar Gagas Program Galeh Babelok, Maksimalkan Dukungan Perantau untuk Investasi
Permukiman Tionghoa di Kota Padang: Dari Kampung Pondok Hingga Penjuru Kota
Permukiman Tionghoa di Kota Padang: Dari Kampung Pondok Hingga Penjuru Kota