Sumbarkita.com - Dalam upaya menegakkan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang melakukan razia hotel di Kecamatan Padang Utara pada Selasa dini hari (16/7/2024). Hasilnya, 21 muda-mudi diamankan karena tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah.
Plh Kasat Pol PP Padang, Saraman, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap penginapan di Kota Padang. Tim Satpol PP yang dipimpin oleh Kasi Opsdal Eka Putra Irwandi dan Kasi Lidik Riko Afriwan melakukan pemeriksaan di lima lokasi, termasuk dua kos-kosan dan tiga hotel.
"Saat melakukan pengecekan di salah satu hotel, kami menemukan sembilan pasangan yang tidak bisa membuktikan status pernikahan mereka. Selain itu, ada juga dua pria dan satu wanita yang ditemukan dalam satu kamar tanpa ikatan pernikahan," ungkap Saraman.
BACA JUGA: Operasi Patuh Singgalang 2024 di Bukittinggi Dimulai, Sasar 8 Pelanggar Lalu Lintas
Seluruh orang yang diamankan saat kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Pol PP Padang untuk diproses lebih lanjut. Mereka akan diserahkan kepada Penegak Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, termasuk pendataan dan pemanggilan pihak keluarga.
Saraman menekankan pentingnya peran pemilik penginapan dalam mencegah kejadian serupa. "Kami menghimbau agar pemilik kos-kosan dan hotel lebih ketat dalam mengawasi penyewa. Sebaiknya mereka memastikan status pasangan yang menginap untuk menjaga norma-norma dan ketertiban umum di Kota Padang," tutupnya.
Tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP Padang dalam menjaga ketenteraman masyarakat dan mencegah penyalahgunaan fasilitas penginapan untuk kegiatan yang melanggar norma sosial.