Sumbarkita.com, Payakumbuh - Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh meluncurkan aplikasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Elektronik (E-KPPR) di Mall Pelayanan Publik Lt. 1 Balai Kota, Selasa, 12 Desember 2023.
Kadis PUPR Kota Payakumbuh, Muslim mengatakan, berdasarkan UU Ciptaker, KKPR merupakan salah satu persyaratan dasar dalam perizinan, baik berusaha maupun non berusaha.
Ia menyebut saat ini pelayanan KKPR non berusaha masih diselenggarakan secara manual melalui MPP Kota Payakumbuh.
Sejauh ini berdasarkan data yang ia miliki, jumlah KPPR non berusaha yang masuk dan telah diproses per November 2023 sekitar 700 berkas.
Muslim menyampaikan berdasarkan kondisi tersebut, untuk memberikan kemudahan pelayanan KPPR non berusaha, Pemko membuat aplikasi E-KPPR yang merupakan aplikasi berbasis android dan web.
“Hal ini diharapkan dapat memberikan pelayanan publik yang prima, efisien, efektif, dan transparan seiring dengan penguatan Kota Payakumbuh menuju Smart City di Indonesia,” kata dia.
Lebih lanjut, Muslim membeberkan aplikasi E-KPPR nantinya akan memangkas proses pelayanan dari 14 langkah tahapan menjadi 5 langkah tahapan.
“Semoga pembangunan aplikasi yang sejalan dengan aplikasi pusat yaitu Gistaru-KPPR non berusaha dari Kementerian ATR/BPN ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, dan lembaga pemerintah yang akan memanfaatkan ruang di Kota Payakumbuh,” pungkasnya.
Sementara itu, Pj. Wali Kota Jasman mengungkapkan, rasa bangganya atas terselenggaranya launching aplikasi E-KPPR tersebut.
“Majunya suatu pemerintahan ditandai dengan cepatnya pelayanan yang diberikan. Dengan adanya aplikasi ini, kita berharap proses pelayanan dapat dilakukan cepat dan tepat,” ungkapnya.
Kemudian, Jasman juga mengatakan akan terus mendukung digitalisasi pelayanan setiap OPD hingga Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terwujud sepenuhnya.
“Proses digitalisasi memang sudah semestinya dimasifkan dalam pelayanan ke masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap aplikasi E-KPPR beroperasi dengan baik dan senantiasa berkembang nantinya,” tutupnya.
Selanjutnya, peluncuran E-KPPR secara resmi ditandai dengan login ke aplikasi E-KPPR oleh Pj. Wako Payakumbuh.
BACA JUGA: Agam Dapat Bantuan Rp250 Juta dari BNPB untuk Tangani Banjir Bandang