Sumbarkita.com, Padang - Pemprov Sumbar mengeluarkan Surat Edaran (SE) menjelang Hari Raya Natal dan pergantian tahun baru 2023 (Nataru).
SE itu bernomor 550/1002/SE/Dishub-SB/XII/2023 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Wilayah Provinsi Sumatera Barat.
SE itu diterbitkan tanggal 11 Desember 2023 dan ditandatangani oleh Gubernur Mahyeldi Ansharullah.
Berdasarkan SE itu, pembatasan operasional angkutan barang di wilayah Sumbar diberlakukan untuk dua tahap, yakni tahap I libur Natal 2023 dan tahap II libur tahun baru 2024.
Pada tahap I, arus mudik dari 22 hingga 24 Desember 2023, waktu pembatasan angkutan barang diberlakukan mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Hal yang sama diberlakukan pada arus balik terhitung 26 hingga 27 Desember 2023.
Kemudian tahap II, libur tahun baru 2024, arus mudik dari 29 sampai 30 Desember 2023 dan arus balik 1 sampai 2 Januari 2024, angkutan barang dilarang lewat pada pukul 05.00-22.00 WIB.
Pembatasan tersebut diberlakukan pada ruas jalan Padang-Solok-Kiliran Jao sampai batas Jambi dan sebaliknya.
BACA JUGA: Pemko Padang Pastikan Pasokan Pangan Aman Menjelang Natal dan Tahun Baru 2023
Kemudian pada ruas jalan Padang-Padang Panjang-Bukittinggi-Lima Puluh Kota sampai batas Riau dan sebaliknya.
Pembatasan itu tidak berlaku atau dikecualikan bagi angkutan barang bahan bakar minyak/gas, hantaran uang, hantaran ternak, pupuk, pakan ternak, dan bahan pokok.